“Kami juga keberatan soal penyadapan yang membutuhkan izin tertulis Dewan Pengawas. Kami mengusulkan agar KPK memberikan pemberitahuan tertulis sebelum penyadapan dan nanti bisa dievaluasi Dewan Pengawas,” kata Ledia.
Keberatan soal Dewan Pengawas yang anggotanya mutlak dipilih oleh presiden juga hadir dari Fraksi Partai Gerindra. Namun, belum ada penjelasan detail mengenai keberatan tersebut. Menurut rencana, penjelasan Gerindra baru akan disampaikan saat rapat paripurna, besok.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat belum menentukan sikap. Mereka masih mengonsultasikan sikap fraksi dengan pimpinan partai.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Kerja RUU KPK sekaligus Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto membacakan sejumlah poin revisi UU KPK yang telah disepakati.
Di antaranya terkait pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.
Yasonna Laoly mengatakan, dirinya dan Syafruddin mewakili presiden menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK. Pemerintah pun sepakat agar tahapan dilanjutkan pada pengambilan keputusan tingkat II melalui rapat paripurna.