Namun, pembahasannya sempat terhalang karena pihak oposisi yang menyebut RUU tersebut pro perzinahan.
Terkait hal itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan UU TPKS disahkan berkat kolaborasi seluruh elemen bangsa yang berikhtiar membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kekerasan seksual.
Jaleswari mengatakan bahwa proses pembentukan UU TPKS menjadi model terobosan dalam penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan.
“Model pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yang didorong oleh Gugus Tugas adalah best practice yang dapat diterapkan untuk proses pembentukan produk hukum lainnya,” ujar Jaleswari lewat keterangan tertulis, Rabu (13/4).
KPPPA Segera Susun Aturan UU TPKS
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Anak Bintang Puspayoga menegaskan akan segera mentusun peraturan turunan dari UU TPKS sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah khususnya kami KPPPA siapa melaksanakan UU ini dengan sebaik baiknya mengingat UU ini sangat komperhensif,” kata Bintang dalam diskusi daring, Rabu (13/4).
“Prioritas yang akan kami lakukan adalah akan segera menyusun peraturan pelaksanaan undang undang ini sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.