Selain itu, ia juga mengaku pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, ia menilai UU ini sangat lah penting.
Apa lagi, kata dia tingkat kekerasan seksual masih tinggi. Berdasarkan catatan KPPPA, 1 dari 19 perempuan berusia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual pada 2021.
Selain itu, berdasarkan survei nasional pengalama hidup anak dan remaja tahun 2021, 4 dari 100 laki laki usia 13-17 tahun di perkotaan juga pernah mendapatkan kekerasan seksual.
“Dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual di perkotaan,” ujarnya.
Terkait itu, ia berkata, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kemeneterian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk memastikan UU tersebut berjalan baik.
“Kemudian melakukan sosialisiaoi uu ini. berkoordinasi dengan K/L, Pemprov, Pemda, Pemkab, Pemkot untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu,” ucap dia.
Bintang juga menegaskan akan menggaet Kementerian Keungan (Kemenkeu) untuk membahas bantuan terhadap korban kekerasan seksual. Namun, Bintang tak menjelaskan secara rinci apakah pembahasan itu juga di dalamnya akan membahas restitusi korban.