• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKS

Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKS

by Partaiku 008
April 14, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

“[KPPPA akan] berkoordinasi dengan kemenkeu terkait dana bantuan korban,” kata Bintang.

Selain dengan Kemenkeu, pihaknya juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) untuk pendidikan aparat hukum dan pendamping korban kekerasan seksual.

“Dan [berkoordinasi dengan] Kemenkumham terkait pendidikan dan pelatihan aparat hukum dan pendamping,” ucap dia.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Polisi Siap Jerat Pelaku Kekerasan Seksual

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa aturan itu diharapkan dapat memperkuat Korps Bhayangkara untuk menjerat siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan seksual.

“Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (13/4).

Ia mengatakan bahwa upaya penegakkan hukum menjadi penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, kata dia, Polri juga dapat berperan lebih lagi untuk memitigasi kekerasan seksual terhadap korban melalui penerbitan UU tersebut kelak.

Dedi pun menjelaskan bahwa pihaknya tengah menggodok usulan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Bareskrim. Nantinya, unit kerja itu akan dipimpin oleh jabatan perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal.

Page 7 of 8
Prev1...678Next
Tags: #Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK untuk UU TPKS#Lembaga Bantuan Hukum#UU TPKS
Previous Post

KPU-Bawaslu Rapat Bersama Komisi II DPR dan Tito Karnavian Bahas Pemilu 2024

Next Post

Andy Yentriyani Minta DPR dan Pemerintah Pastikan RKUHP Terintegrasi UU TPKS

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.