“[KPPPA akan] berkoordinasi dengan kemenkeu terkait dana bantuan korban,” kata Bintang.
Selain dengan Kemenkeu, pihaknya juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) untuk pendidikan aparat hukum dan pendamping korban kekerasan seksual.
“Dan [berkoordinasi dengan] Kemenkumham terkait pendidikan dan pelatihan aparat hukum dan pendamping,” ucap dia.
Polisi Siap Jerat Pelaku Kekerasan Seksual
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa aturan itu diharapkan dapat memperkuat Korps Bhayangkara untuk menjerat siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan seksual.
“Dengan adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (13/4).
Ia mengatakan bahwa upaya penegakkan hukum menjadi penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, kata dia, Polri juga dapat berperan lebih lagi untuk memitigasi kekerasan seksual terhadap korban melalui penerbitan UU tersebut kelak.
Dedi pun menjelaskan bahwa pihaknya tengah menggodok usulan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Bareskrim. Nantinya, unit kerja itu akan dipimpin oleh jabatan perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal.