Tepuk tangan bergemuruh menyambut pernyataan AHY ini. “Lawan..lawan.. lawan Moeldoko,” teriak para kader.
“Beberapa praktisi hukum mengatakan, bahwa Proses PK bisa menjadi bagian “ruang gelap” peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik. meskipun secara hukum, tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke “Ruang Terang”. Di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut monitor. Meskipun secara hukum, tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap waspada,” ujarnya.
Para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh Tanah Air bersepakat, untuk mengirimkan Surat Perlindungan Hukum kepada Ketua Mahkamah Agung. “Mereka ingin menunjukkan soliditas dan satu kesatuan komando dengan Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta. Mereka katakan kepada saya; “Kami tidak rela dan tidak sudi, partai kami diambil alih oleh KSP Moeldoko,” lanjut AHY.