Partai Amanat NasionalPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai DemokratPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai Kebangkitan BangsaPartai Nasdem

Dari 75 Parpol Terdaftar, Banyak yang Tak Jalankan Fungsi

Dari 75 Parpol Terdaftar, Banyak yang Tak Jalankan FungsiPartaiku.id – Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan saat ini setidaknya ada 75 partai politik yang terdaftar di kementeriannya. Tetapi, sambungnya, dari jumlah itu banyak parpol yang tidak aktif menjalankan fungsinya.

“Dari 75 partai politik yang terdaftar, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik sehingga bisa berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi,” ujar Yasonna dalam sambutan membuka Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5).

Ia juga menyebutkan pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, disepakati untuk parpol peserta pemilu harus terdaftar di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu dan soal jumlah parpol peserta pemilu 2024, itu adalah kewenangan komisi pemilihan umum (KPU).

“Tergantung KPU nantinya ada berapa parpol yang bisa ikut pemilu 2024,” ujar Yasonna yang juga dikenal sebagai politikus PDIP tersebut.

Ia juga mempersilahkan parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham segera mendaftar ke KPU.

“Nanti yang tidak dapat threshold mereka harus diverifikasi lagi,” ujarnya.

Ahli Hukum dan Politik
Pada kesempatan yang sama Menko Polhukam MAhfud MD yang juga Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN berpesan ke para peserta yang merupakan ahli hukum harus jernih dalam memutuskan tentang hukum dan jangan terjebak kepada pandangan politik.

“Saya, hanya berpesan sedikit yang sifatnya subtanstif. Pertama saudara sekalian adalah asosiasi ahli hukum tatanegara dan hukum administrasi negara. Jadi saudara harus berpikir jernih sebagai ahli hukum,” kata Mahfud.

“Kenapa ini penting, ada dua hal pertama sering kali ahli hukum itu terjebak dalam pandangan-pandangan politik yang memihak itu sering sekali. Sehingga, kalau ada sesuatu di antara hukum tata negara sendiri ribut kata yang satu begini yang satu begini itu sebenarnya tidak ada apa-apa dan biasa dalam ilmu,” imbuhnya.

Namun, menurutnya bila terlibat dalam dukung mendukung agenda politik itu yang nantinya dalam memutuskan hukum bisa tidak jernih dan hasilnya tentu tidak baik.

“Tapi, kalau kemudian terlibat dalam dukung mendukung agenda politik yang kemudian tidak jernih keluar dari intelektualitas maka itu tidak bagus. Akan beda bagi saya dan (Menteri) Yasona karena ini memang pemerintah punya pilihan-pilihan kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar mantan hakim konstitusi tersebut.

“Jadi kalau saya pilih ini, iya bertanggung jawab itu bisa secara politik tapi kalau ilmuwan organisasi akademisi seperti saudara harus jernih,” imbuh Mahfud.

Kemudian, Mahfud juga meminta kepada para peserta agar jangan salah melakukan analisis hukum walaupun memiliki sikap politik dan akhirnya memihak sebelah pihak.

“Kedua, jangan salah di dalam melakukan analisis hukum karena kadangkala, kalau sudah punya sikap politik itu lalu analisis hukum salah, memihak yang satu dicari dalilnya ini. Memihak yang sana dalilnya ini, dan seterusnya,” ujarnya.

Menurutnya, hukum bisa saja dicari-cari dalilnya untuk memihak karena memiliki agenda politik sama hal dengan agama bisa mencari dalil yang keras dan yang lembut.

(kdf/kid)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker