Partaiku.id – Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan saat ini setidaknya ada 75 partai politik yang terdaftar di kementeriannya. Tetapi, sambungnya, dari jumlah itu banyak parpol yang tidak aktif menjalankan fungsinya.
“Dari 75 partai politik yang terdaftar, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik sehingga bisa berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi,” ujar Yasonna dalam sambutan membuka Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5).
Ia juga menyebutkan pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu, disepakati untuk parpol peserta pemilu harus terdaftar di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan pemilu dan soal jumlah parpol peserta pemilu 2024, itu adalah kewenangan komisi pemilihan umum (KPU).
“Tergantung KPU nantinya ada berapa parpol yang bisa ikut pemilu 2024,” ujar Yasonna yang juga dikenal sebagai politikus PDIP tersebut.
Ia juga mempersilahkan parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham segera mendaftar ke KPU.
“Nanti yang tidak dapat threshold mereka harus diverifikasi lagi,” ujarnya.
Ahli Hukum dan Politik
Pada kesempatan yang sama Menko Polhukam MAhfud MD yang juga Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN berpesan ke para peserta yang merupakan ahli hukum harus jernih dalam memutuskan tentang hukum dan jangan terjebak kepada pandangan politik.