“UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan jumlah pimpinan dewan lima orang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua itu untuk anggota dewan berjumlah 85 hingga 100 orang. Sementara jumlah anggota DPRD Jabar saat ini itu 120 orang dan itu belum diatur soal komposisi pimpinannya,” kata dia.
Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan seluruh fraksi yang lainnya terkait usulan tersebut.
“Kami sudah melobi, ngobrol, ke fraksi lain juga. Saya harap teman-teman sepakat, karena enggak ada aturan yang melarangnya,” kata dia.
Anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Irfan Suryanagara menambahkan pihaknya mengingatkan agar institusi DPRD Jabar tidak melanggar aturan hukum (UU Nomor 23 Tahun 2014) terkait komposisi pimpinan untuk DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.
“UU Nomor Tahun 2014 dan UU MD3 itu mengatakan kalau pimpinan DPRD nya lima maka anggota dewannya 85-100. Ini 120, kalau dikasih tiga pimpinan maka itu melanggar UU. Kita ingatkan jangan sampai melanggar UU,” kata dia.