Partai Amanat Nasional

Desakan PAN untuk Presiden Jokowi

Partaiku.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan, mayoritas fraksi di Komisi II DPR telah sepakat agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur Pemilu di tiga provinsi baru di Papua dan IKN. Menurutnya, penerbitan Perppu lebih cepat ketimbang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kata dia, Perppu tersebut diperlukan untuk mengisi kekosongan terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) di tiga provinsi Papua dan IKN.

“Kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II jika merevisi UU nomor 7 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain,” kata Guspardi, Senin (4/7).

Penerbitan Perppu juga pernah dilakukan saat Pilkada 2020 diundur dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Pemerintah menjamin pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua tidak akan mempengaruhi jadwal Pemilu 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menegaskan, pemungutan suara Pemilu 2024 tetap digelar pada 14 Februari 2024.

‘’Saya jamin 100 persen tidak ada perubahan. Karena kan yang membuat perubahan itu kalau negara dalam kondisi darurat, DOB kan tidak darurat. Tidak ada perubahan, tetap,” kata John Wempi, Senin (4/7).

Menurut John Wempi, perubahan yang terjadi akibat pembentukan tiga DOB di Papua hanya batas-batas wilayah di tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Yang lain tidak ada perubahan lain yang signifikan.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker