Partaiku.id – Anggota Badan Legislatif Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki substansi yang jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual.
“RUU P-KS ini substansinya jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual atau kesusilaan yang selama ini membuat masyarakat gelisah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka, di Jakarta, Selasa (30/3).
Menurutnya, dengan disahkannya RUU P-KS ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat walaupun RUU tersebut tidak dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan.
“RUU P-KS memang bukan sebuah RUU yang dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan, tapi memiliki substansi yang jelas,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya mengawal dan memastikan agar RUU P-PK dapat disahkan menjadi sebuah produk hukum tetap yang berlaku di Indonesia.
Diah Pitaloka juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Komnas Perempuan dan koalisi masyarakat sipil dalam mempresentasikan dan mengusulkan naskah yang diberikan kepada Baleg DPR-RI.