• Home
  • PDI Perjuangan
  • Gerindra
  • Golkar
  • PKB
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat
Partaiku.id
  • Home
  • PDI Perjuangan
  • Gerindra
  • Golkar
  • PKB
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat
No Result
View All Result
  • Home
  • PDI Perjuangan
  • Gerindra
  • Golkar
  • PKB
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Diah Tegaskan RUU P-KS Miliki Substansi Yang Jelas

PartaiKu.id by PartaiKu.id
April 1, 2021
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
0
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Partaiku.id – Anggota Badan Legislatif Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memiliki substansi yang jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual.

“RUU P-KS ini substansinya jelas dalam mendefinisikan kekerasan seksual atau kesusilaan yang selama ini membuat masyarakat gelisah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka, di Jakarta, Selasa (30/3).

Menurutnya, dengan disahkannya RUU P-KS ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat walaupun RUU tersebut tidak dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan.

“RUU P-KS memang bukan sebuah RUU yang dapat menyelesaikan semua masalah kesusilaan, tapi  memiliki substansi yang jelas,” kata dia.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya mengawal dan memastikan agar RUU P-PK dapat disahkan menjadi sebuah produk hukum tetap yang berlaku di Indonesia.

Diah Pitaloka juga mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Komnas Perempuan dan koalisi masyarakat sipil dalam mempresentasikan dan mengusulkan naskah yang diberikan kepada Baleg DPR-RI. 

“Terima kasih saya kepada Komnas Perempuan dan koalisi masyarakat sipil yang sudah memberikan dukungan terbaik kepada RUU ini, dan tugas kami sebagai DPR kini adalah mengawal dan memastikan agar RUU dapat disahkan menjadi sebuah produk hukum tetap yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi memaparkan bahwa koalisi masyarakat sipil dan Komnas Perempuan mengusulkan ada enam hal yang menjadi komponen penting di dalam RUU P-KS ini yakni pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi pidana, hukum acara pidana, hak korban, dan pemantauan.

“Enam hal ini akan menjadi komponen utama dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban, dan hukuman yang jelas dan sesuai bagi pelaku kekerasan seksual,” kata dia.

Sebelumnya, RUU P-KS dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal tersebut untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan adanya perlindungan yang berkaitan dengan kesusilaan, khususnya kekerasan seksual. (*)

Sumber: pdiperjuangan-jabar.com

Tags: #PDIP#PDIPerjuangan#PDIPerjuanganJABAR#PDIPJABARDiah Tegaskan RUU P-KS Miliki Substansi Yang Jelas
Previous Post

Dony Maryadi Oekon Dorong Pengembangan DME Alternatif Pengganti LPG

Next Post

Ledakan Kilang Minyak Balongan, Ono: Harus Ada Crisis Centre Untuk Data Kerugian Korban

Next Post
Ledakan Kilang Minyak Balongan, Ono: Harus Ada Crisis Centre Untuk Data Kerugian Korban

Ledakan Kilang Minyak Balongan, Ono: Harus Ada Crisis Centre Untuk Data Kerugian Korban

Berita Terupdate

Banteng Depok Desak Polisi Usut Dugaan Korupsi Damkar

Banteng Depok Desak Polisi Usut Dugaan Korupsi Damkar

April 14, 2021
Puan Ajak Semua Pihak Tak Lengah Hadapi Pandemi

Puan Ajak Semua Pihak Tak Lengah Hadapi Pandemi

April 14, 2021
Nina Bagikan 510 Sertifikat Tanah ke Masyarakat

Nina Bagikan 510 Sertifikat Tanah ke Masyarakat

April 14, 2021
  • Home
  • PDI Perjuangan
  • Gerindra
  • Golkar
  • PKB
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • PDI Perjuangan
  • Gerindra
  • Golkar
  • PKB
  • Nasdem
  • PKS
  • Demokrat

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.