Pelaporan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ke Mahkamah Partai oleh salah seorang fungsionaris partai, menimbulkan reaksi dari kader beringin di daerah. Mereka membantah tudingan yang dialamatkan kepada Airlangga.
Airlangga dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus dilaporkan oleh fungsionaris Partai Golkar M Syamsul Rizal pada hari ini, Selasa (20/8), dengan dalil telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART.
“Tuduhan seperti itu adalah tidak benar,” kata Ir Harry Marbun M.Sc, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa malam.
Harry menjelaskan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada tahun 2017 lalu di Jakarta, telah memberikan mandat ketua umum kepada Airlangga sampai Desember 2019.
“Tentu secara mekanisme Partai Golkar, bahwa Munas akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019,” ujar dia.
Harry meyakini, Airlangga adalah seorang yang sangat arif dan pastilah taat azas dalam memimpin partai.
“Pasti tahu kapan melaksanakan rapat pleno, kapan melaksanakan Munas sesuai waktu yang tepat untuk kejayaan dan kebersamaan Partai Golkar,” ujar dia.