Partai Golongan Karya

Dilaporkan Ke Mahkama Partai, Kader Golkar Setia Mendukung Airlangga

Pelaporan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ke Mahkamah Partai oleh salah seorang fungsionaris partai, menimbulkan reaksi dari kader beringin di daerah. Mereka membantah tudingan yang dialamatkan kepada Airlangga.

Airlangga dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus dilaporkan oleh fungsionaris Partai Golkar M Syamsul Rizal pada hari ini, Selasa (20/8), dengan dalil telah melakukan pelanggaran  terhadap AD/ART. 

“Tuduhan seperti itu adalah tidak benar,” kata Ir Harry Marbun M.Sc, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa malam. 

Harry menjelaskan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada tahun 2017 lalu di Jakarta, telah memberikan mandat ketua umum kepada Airlangga sampai Desember 2019. 

“Tentu secara mekanisme Partai Golkar, bahwa Munas akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019,” ujar dia. 

Harry meyakini, Airlangga adalah seorang yang  sangat arif dan pastilah taat azas dalam memimpin partai. 

“Pasti tahu kapan melaksanakan rapat pleno, kapan melaksanakan Munas sesuai waktu yang tepat untuk kejayaan dan kebersamaan Partai Golkar,” ujar dia. 

Terlebih,  tambah Harry, Airlangga telah berjasa memimpin Golkar dalam  Pemilu 2019. Di bawah kepemimpinan Airlangga, Golkar mampu mencapai peringkat kedua perolehan kursi terbanyak di parlemen di tengah problem besar yang melanda partai. 

“Kami dari DPD Golkar Humbang Hasundutan berharap semua kader partai tidak memaksakan kehendak untuk kepentingan sendiri,” ujar dia. 

Harry meminta persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme partai Golkar. Dia mengajak seluruh kader untuk memberikan kepercayaan penuh untuk Ketum Airlangga dan DPP.

“Beri kepercayaan kepada Ketum dan DPP untuk mengatur waktu dan menjalankan aturan-aturan partai sesuai AD /ART,” tandas Harry Marbun. 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker