Partaiku.id – Dimas Prakoso Akbar, mengatakan informasi seputar aturan baru uang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan sepenuhnya di usia 56 tahun belum disampaikan dengan baik. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, kelompok buruh tidak akan ribut dalam merespons peraturan baru tersebut bila pemerintah sudah benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerbitkannya.
“Jika pihak Kemenaker mengklaim sudah melibatkan para stakeholder sebelum perubahan peraturan ini. Lantas mengapa para buruh dan pekerja saat ini ribut? Artinya, ada pihak yang merasa tidak terinformasikan dengan baik, tiba-tiba muncul peraturan baru,” kata Dimas, Sabtu (12/2).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengklaim bahwa penerbitan Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sudah dikonsultasikan dengan pekerja di forum tripartit nasional.
Lebih lanjut, Dimas menyayangkan langkah Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.