• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Dimas Prakoso Akbar: Buruh Tak Mungkin Ribut Jika Aturan Baru JHT Dikonsultasikan Dulu

Dimas Prakoso Akbar: Buruh Tak Mungkin Ribut Jika Aturan Baru JHT Dikonsultasikan Dulu

by Partaiku 008
February 13, 2022
in Uncategorized

Dimas Prakoso Akbar: Buruh Tak Mungkin Ribut Jika Aturan Baru JHT Dikonsultasikan DuluPartaiku.id – Dimas Prakoso Akbar, mengatakan informasi seputar aturan baru uang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan sepenuhnya di usia 56 tahun belum disampaikan dengan baik. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, kelompok buruh tidak akan ribut dalam merespons peraturan baru tersebut bila pemerintah sudah benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerbitkannya.

“Jika pihak Kemenaker mengklaim sudah melibatkan para stakeholder sebelum perubahan peraturan ini. Lantas mengapa para buruh dan pekerja saat ini ribut? Artinya, ada pihak yang merasa tidak terinformasikan dengan baik, tiba-tiba muncul peraturan baru,” kata Dimas, Sabtu (12/2).

BacaJuga

Demokrat Resmi Dukung Prabowo, Koalisi Indonesia Maju Makin Solid

Cak Imin: Tak Usah Khawatir, Radikalisme Tak Akan Berkuasa

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengklaim bahwa penerbitan Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sudah dikonsultasikan dengan pekerja di forum tripartit nasional.

Lebih lanjut, Dimas menyayangkan langkah Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #PANDimas Prakoso AkbarDimas Prakoso Akbar: Buruh Tak Mungkin Ribut Jika Aturan Baru JHT Dikonsultasikan DuluJHT
Previous Post

Yahya Cholil Staquf: NU-PDIP Tak Sekadar Partner, Tapi Komponen Senyawa

Next Post

Ahmad Sahroni Dukung Vonis Mati 3 Polisi Penjual Barbuk Sabu

Related Posts

Demokrat Resmi Dukung Prabowo, Koalisi Indonesia Maju Makin Solid

Demokrat Resmi Dukung Prabowo, Koalisi Indonesia Maju Makin Solid

September 18, 2023
0
Cak Imin: Tak Usah Khawatir, Radikalisme Tak Akan Berkuasa

Cak Imin: Tak Usah Khawatir, Radikalisme Tak Akan Berkuasa

September 15, 2023
0
Demokrat Harus Ubah Narasi Perubahan untuk Gabung Koalisi

Demokrat Harus Ubah Narasi Perubahan untuk Gabung Koalisi

September 5, 2023
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.