Menurutnya, Ida seharusnya melakukan kajian yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti perwakilan pemerintah, akademisi, dan para pekerja.
Dimas mengingatkan, dana JHT adalah hak pekerja yang dipotong secara berkala. Ia mengaku heran dengan peraturan baru yang diterbitkan Ida karena justru mempersulit para pekerja memperoleh hak.
“Ketika pekerja memutuskan berhenti bekerja di usia produktif, kenapa dipersulit untuk mengambil haknya sampai harus menunggu 56 tahun?” ucap Dimas.
Ia pun menyarankan, Ida segera mencabut peraturan tersebut sebelum berlaku tiga bulan sejak diundangkan.
Menurutnya, JHT bisa dicairkan di usia 56 tahun hanya cocok bagi pekerja yang pensiun di usia 56 tahun. Dimas meminta Kemenaker tidak melakukan generalisasi terhadap semua pekerja.
“Bagaimana dengan yang kena PHK di usia 40 tahun? Bagaimana dengan yang mengundurkan diri di usia 35 tahun? Kemenaker tidak bisa menyamaratakan begitu saja. Maka sebaiknya peraturan ini dicabut dan dikaji lebih jauh bersama stakeholder seperti pekerja dan akademisi,” ujar dia.
PKS juga menyampaikan keberatan terhadap Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyatakan bahwa Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mencederai kemanusiaan.

