Partai Keadilan Sejahterah

DPP PKS Tunjuk Achmad Ru’yat Sebagai Pimpinan DPRD Jabar

Achmad Ru’yat ditunjuk oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Pimpinan di DPRD Jawa Barat, dan untuk Ketua Fraksi PKS yaitu Haru Suandharu.

Sekretaris DPW PKS Abdul Hadi Wijaya mengatakan SK dari DPP untuk penunjukan Ru’yat dan Haru sudah diterima. Pihaknya sudah menyetorkan SK tersebut ke Sekretariat Dewan (Setwan).

“Semoga proses pelantikan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Jabar serta pembentukan fraksi-fraksi segara tuntas. Dengan demikian, seluruh Alat Kelengkapan Dewan segera bisa dibentuk dan ditentukan pengisinya, baik pimpinan maupun personelnya,” kata Hadi via pesan singkat, Selasa (11/9/2019).

Ia menuturkan penunjukan Ru’yat atas pertimbangan pengalaman politikus senior tersebut. Ru’yat menjadi pimpinan DPRD Jabar periode 2004-2009 dan Wakil Wali Kota Bogor 2009-2014.

“Beliau dipilih karena berpengalaman, juga pernah menjadi pimpinan,” ucap dia.

Seperti diketahui, Ahmad Ru’yat pernah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Bogor tahun 2002 saat menjabat wakil wali kota. Ia sempat ditahan pada Maret 2011 atau selama proses persidangan hingga pada September 2011 ia divonis bebas. Pada 2013, ia kembali mencalonkan diri jadi calon Wali Kota Bogor, namun kalah. Pada 2018, kembali ia ikut pilwalkot, namun lagi-lagi kalah dari Bima Arya.

Sementara itu, Haru ditunjuk karena sudah dua periode menjadi anggota DPRD Kota Bandung dan Ketua DPD PKS. Menurut Hadi, kiprah Haru dalam menyukseskan kontestasi pilkada di Kota Bandung dan Jabar tak perlu diragukan.

“Semoga dengan penunjukan dua pimpinan tersebut, misi PKS mewujudkan DPRD Jabar yang solid dan sanggup bersinergi mengawal program kerja Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum dapat dilaksanakan maksimal,” ujar Hadi.

Seperti diketahui, PKS menjadi runner-up dalam Pileg 2019 dengan raihan 21 kursi, sehingga PKS berhak atas kursi Wakil Ketua DPRD Jabar.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker