Partaiku.id – Adapun perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegununungan berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.
“Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui untuk diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (31/8).
Doli menegaskan tiga provinsi baru di Papua harus ikut Pemilu 2024 sesuai ketentuan dalam undang-undang. Penerbitan perppu ini merupakan konsekuensi politik yang tak bisa dihindari.
“Kesepakatannya adalah kita sepakat untuk diubah karena itu konsekuensi, nggak mungkin dihindari itu. Malah kalau kita nggak laksanakan kita malah melanggar UU, kita diperintah UU yang tiga DOB itu,” ujar dia.
Menurut DPR dan pemerintah, penerbitan perppu lebih mudah dan cepat ketimbang merevisi UU Pemilu. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, sehingga waktu terbatas.