Partaiku.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengakui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membahas perubahan aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rapat-rapat Komisi IX DPR, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak secara khusus ada pembicaraan mengenai perubahan aturan JHT seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding (dibicarakan) dulu ke DPR, mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan,” Sabtu (12/2).
Permenaker 2/2022 yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menolak aturan ini, karena akan memberatkan pegawai yang baru kehilangan pekerjaan.
Saleh turut menanggapi cuitan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari yang menyebut pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).