Menurut dia, yang jadi masalah adalah, program JKP itu payung hukumnya merupakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
“Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat?” terang Saleh
“Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menilai bahwa kebijakan ini kurang sosialisasi. Artinya, Kemnaker belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa diambil saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap.