Partai Nasdem

Dugaan Korupsi Johnny G Plate Terus Didalami

Partaiku.id – Kejagung angkat bicara soal kemungkinan Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Terkait dengan kapasitas beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).

Kuntadi mengatakan, penyidik memutuskan untuk memeriksa Johnny G Plate kedua kalinya sebagai saksi pada Rabu (15/3). Sejumlah hal akan didalami dalam pemeriksaan kedua itu.

“Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kumpulkan,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, pihaknya ingin mendalami berbagai hal terhadap Menkominfo Jhonny G Plate, termasuk fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP).

“Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ujarnya.

Selain memeriksa soal keterkaitan dan peran adiknya dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik juga akan menggali peran Jhonny selaku pengawas dan pengguna anggaran di Kementerian Kominfo.

“Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran, di mana kita tahu, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” ujarnya.

Kuntadi menyebut, adik dari Menkominfo Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta.

Adapun uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan,” tegasnya. Kuntadi mengatakan, Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela ke penyidik Jampidsus.

Menurut Kuntadi, perihal fasilitas yang diterima oleh Gregorius Alex akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan dalam pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3) besok.

Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp 10 miliar atau Rp 10.149.363.250.

Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu. “Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 miliar,” ujar dia.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker