Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp 10 miliar atau Rp 10.149.363.250.
Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu. “Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 miliar,” ujar dia.
Page 3 of 3