Dia menilai, semua itu berkelindan dengan jebakan kemiskinan yang masih menghantui nelayan imbas dari keterbatasan SDM, modal, sarana, prasarana, belum adanya harga standar penjualan ikan, hingga ketiadaan jaminan keselematan dan kesehatan.
“Makanya, saya dan kawan-kawan di komisi IV DPR periode kemarin menginisiasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan sekarang sudah menjadi UU Nomor 7 tahun 2016 untuk mendorong Pemerintah meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil,” ucap dia.
Page 2 of 2