Dedi mengatakan, Partai Gerindra dinilainya sangat tidak kompak sehingga dirinya mempertanyakan siapa yang berkepentingan dengan adanya pemecatan Ervin. Saat pihaknya meminta SK pemecatan pun tidak ada, padahal SK tersebut akan menjadi barang bukti di pengadilan.
“Secara hukum Ervin belum dipecat sebagai kader Gerindra karena belum menerima SK Pemberhentian. Sejumlah pengurus DPP Partai Gerindra juga geleng kepala atas masalah penggantian Ervin oleh Mulan Jameela,” ungkapnya.
Ia sendiri mengaku masih menuntut DPP Partai Gerindra terkait alasan pemberhentiannya dari partai dan pencoretannya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. “Agar semuanya jelas,” tutupnya.