Namun, empat poin tersebut dianggap dapat melemahkan KPK dan tetap mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan. Fraksi PKS belakangan ikut menolak draf revisi tersebut. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, fraksinya menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK di Baleg. “Hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis (11/2) adalah menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” kata Jazuli 12 Februari 2016.
Seiring dengan derasnya penolakan, rapat paripurna penetapan revisi UU KPK untuk menjadi inisiatif DPR sudah tertunda sebanyak dua kali. Sehari menjelang paripurna yang dijadwalkan untuk ketiga kalinya pada 23 Februari 2016, pimpinan DPR kembali melakukan rapat konsultasi dengan Presiden. Pertemuan tersebut sepakat untuk kembali menunda revisi UU KPK.
“Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” ujar Jokowi.