Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menolak kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Kenaikan tarif cukai direncanakan pemerintah di atas 10% atau double digit.
Hal ini disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harusnya memikirkan nasib masyarakat jika tarif cukai dinaikkan.
Ia menyampaikan, kenaikan tarif cukai tidak akan mengurangi perokok, justru akan berdampak pada kebutuhan lain. Apalagi, dari semua perokok di Indonesia, 70% nya adalah pria yang menjadikan rokok sebagai kebutuhan pokok.
“Akan berdampak pengorbanan dari pada keluarga yaitu mengikhlaskan bapaknya merokok dan menggerus kebutuhan lainnya. Karena kan ada istilah lebih baik tidak makan, dari pada tidak merokok. Artinya rokok kebutuhan pokok,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, jika membeli rokok lebih penting maka kebutuhan pokok akan menjadi terlupakan. Ini akan berdampak pada kebutuhan asupan makanan anak.
“Bisa menimbulkan stunting. Karena saya bilang tadi, rokok adalah kebutuhan pokok,” jelasnya.