Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani sejumlah kesepakatan. Dua di antaranya adalah perjanjian ekstradisi dan pengambilalihan ruang kendali udara (FIR) di Natuna.
Selama ini, Singapura menjadi surga pelarian buronan korupsi Indonesia. Hal itu disebabkan kedua negara belum kunjung menyepakati perjanjian ekstradisi.
Ekstradisi adalah proses pemulangan seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan negara lain kepada negara asal untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, ratifikasi merupakan tindakan internasional di mana negara tertentu menyatakan kesediaannya untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Untuk mengesahkan perjanjian dengan negara lain, menurut UU Perjanjian Internasional dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, DPR perlu melakukan pengesahan atau ratifikasi dalam bentuk Undang-undang.
Terutama, terkait perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly optimistis DPR bakal segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.