“Kalau dianggap selama ini tidak menyetor sumbangan penghasilan sebagai anggota legislatif, tentu itu tidak benar karena dalam dua tahun terakhir saya menyumbang,” ujarnya
“Sejak 2019 menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungpinang rutin membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sebesar Rp5 juta/bulan. Pembayaran tidak diwajibkan dilakukan tiap bulan, melainkan dapat dibayar setiap tiga bulan atau enam bulan sekali,” kata Apriyandi.
Sementara itu, kabar pemecatan dibenarkan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, Lovita Putri.
“Benar yang bersangkutan (M Apriyandy) telah di pecat oleh partai berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 11-0327/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 12 November 2021,” tegas Lovita.
Surat keputusan tersebut disiarkan di sejumlah media daring.