Partaiku.id – KPU menunggu undangan resmi dari DPR terkait raker bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, agenda tersebut sedianya digelar, Rabu (8/3) tapi tidak jadi.
“Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pasca putusan PN Jakarta Pusat tersebut, memang kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi,” kata Idham Holik di kantor KPU RI, kemarin.
“Oleh karena itu, kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat,” ujarnya lagi.
Ketua Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari meminta KPU tidak ‘masuk angin’ saat mengajukan banding atas putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022.
Dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.
“Satu-satunya jalan adalah banding KPU, memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin,” pintanya dalam diskusi di Gedung DPR, Rabu (8/3).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, memori banding yang disusun KPU tidak boleh lemah. Sebab, jika memori banding lemah, bisa saja Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Jakpus. Akibatnya, tahapan Pemilu 2024 harus ditunda.