Berita PilihanPartai Gerakan Indonesia Raya

Gerindra Ajukan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR

Partai Gerindra mengajukan nama sang Sekjen, Ahmad Muzani, kembali mengisi kursi pimpinan MPR. Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengajuan nama Muzani sudah berdasarkan kesepakatan pimpinan partai.

“Dari Gerindra sudah fixed sebagai pimpinan MPR Pak Ahmad Muzani,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019).

Muzani saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2014-2019. Ia duduk di kursi pimpinan sejak 2018, setelah DPR mengesahkan revisi UU MD3 yang mengubah pimpinan MPR dari lima menjadi delapan orang.

Kala itu, akhirnya disepakati tambahan 3 pimpinan MPR diberikan untuk PDIP, PKB, dan Gerindra. PDIP menunjuk Utut Adianto, PKB menunjuk Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Gerindra menunjuk Muzani.

Kemudian, di ujung masa jabatan ini, DPR kembali mengesahkan revisi UU MD3. Berdasarkan revisi kedua, disepakati pimpinan MPR mewakili seluruh fraksi yang ada di parlemen. Artinya, ada 10 pimpinan MPR yang terdiri atas 1 ketua dan 9 wakil ketua untuk periode 2019-2024.

Apakah kali ini Gerindra mengincar posisi Ketua MPR? “Tergantung situasi,” ujar Dasco.

Lewat sidang paripurna akhir masa jabatan yang digelar Jumat (28/9), MPR pun telah mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan. Perubahan jumlah pimpinan MPR dari delapan menjadi 10 sebelumnya telah disepakati dalam rapat gabungan seluruh fraksi dan unsur DPD.

“Perlu kami sampaikan, bahwa dalam rapat gabungan seluruh Fraksi dan kelompok DPD telah menyepakati Rancangan Perubahan Tata Tertib dan Rancangan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Tatib perubahannya dari delapan menjadi 10,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).

Aturan soal 10 pimpinan MPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR RI. Berikut ini bunyinya:

Pasal 19
(1) Pimpinan MPR berjumlah 10 (sepuluh) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
(3) Tiap Fraksi dan/atau Kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Pimpinan MPR.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker