Partai Gerakan Indonesia Raya

Gerindra DKI: Kalau Masih Bisa Buat Jalan, PKL di Trotoar Kenapa Diusir?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi ruang bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar. Trotoar akan dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang. Sebagian pihak menentang penggunaan trotoar untuk berjualan, sementara sejumlah pihak mendukung, salah satunya Fraksi Partai Gerindra.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan, trotoar adalah tempat yang mudah diakses masyarakat. Pedagang melihatnya sebagai peluang sehingga kerap memanfaatkan ruang tersebut untuk berjualan.

“PKL itu kan orang berusaha. Tempat yang mudah diakses masyarakat itu di tempat-tempat itu,” jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, pihaknya mendukung tapi dengan sejumlah syarat. Syaratnya ialah keberadaan PKL tidak mengganggu pejalan kali, menjaga kebersihan dan ketertiban. Menurutnya, jika masih ada ruang tersedia bagi pejalan kaki, para pedagang tak perlu ditertibkan.

“Kalau bisa jalan, itu (PKL) ngapain diusir-usir,” pungkasnya.

Pekan lalu, Anies Baswedan mengatakan peruntukan trotoar memang harus dibagi untuk pejalan kaki dan pedagang. Pihaknya sedang mempersiapkan trotoar di kawasan mana yang akan disiapkan ruang bagi PKL.

Anies mengatakan penggunaan trotoar ini ada aturannya. Acuannya adalah Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita,” ujarnya.

Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” jelasnya.

Menurutnya di kota-kota besar di sejumlah negara, trotoar atau sidewalk juga dimanfaatkan untuk pedagang dan pejalan kaki. Ada yang berjualan permanen dan mobile.

“Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar. Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada,” jelasnya.

Revitalisasi trotoar ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi warga Jakarta menggunakan kendaraan umum. Revitalisasi trotoar ini juga terintegrasi dengan moda transportasi publik.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker