Anies mengatakan penggunaan trotoar ini ada aturannya. Acuannya adalah Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita,” ujarnya.
Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” jelasnya.
Menurutnya di kota-kota besar di sejumlah negara, trotoar atau sidewalk juga dimanfaatkan untuk pedagang dan pejalan kaki. Ada yang berjualan permanen dan mobile.