Sebelumya, Anies berencana memfasilitasi PKL berjualan di trotoar namun harus sesuai aturan. Peraturan itu berwujud undang-undang, Perpres, sampai peraturan menteri.
“Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9).