Partai Gerindra keberatan dengan gagasan pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh presiden. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, dewan pengawas KPK mestinya mewakili tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Dewan pengawas harus mewakili semua unsur, ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Dasco kepada Tempo, akhir pekan lalu. Dasco mengusulkan dari lima anggota pewan pengawas seharusnya dibuat komposisi dua perwakilan eksekutif, dua legislatif, dan satu yudikatif.
Sebelumnya, Dasco juga mengatakan partainya tengah mempertimbangkan untuk menolak revisi UU KPK. Ada beberapa pasal yang disorot, salah satunya tentang pembentukan dewan pengawas ini.
Menurut Dasco, partainya menilai ketentuan pembentukan dewan pengawas oleh presiden ini membuka peluang intervensi yang melemahkan KPK di kemudian hari. “Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niat pemerintah mengintervensi KPK, tetapi karena ini UU berlakunya sangat lama, bisa rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK.”
Gagasan membentuk dewan pengawas tertuang dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. DPR mengusulkan agar pemilihan dewan pengawas dilakukan oleh pemerintah melalui panitia seleksi dan DPR. Panitia seleksi kemudian menyerahkan nama-nama kepada presiden.