Selanjutnya, presiden menyampaikan nama kandidat kepada DPR untuk diseleksi lebih lanjut. DPR kemudian memilih dan menetapkan lima orang dewan pengawas. Namun dalam daftar inventaris masalah (DIM), pemerintah menginginkan agar dewan pengawas mutlak diangkat oleh presiden.
Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengakui adanya dinamika soal dewan pengawas ini. Kata dia, komposisi ini seperti pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi.
Ada yang dipilih oleh presiden, ada yang dipilih DPR, ada pula yang dari unsur Mahkamah Agung. “(Usulan DPR) unsur dewan pengawas itu bukan dari presiden saja, tapi juga lembaga di luar eksekutif,” kata Masinton kepada Tempo, Ahad, 15 September 2019.