Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2019).
Namun, Gerindra memberikan catatan pada ketentuan hukuman pidana kepada pasangan suami istri tanpa pernikahan yang sah, karena hukuman yang terlalu rendah.
“Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku ‘kumpul kebo’ menjadi satu tahun penjara,” kata Anggota Fraksi Gerindra DPR Faisal Muharram di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Dalam draf RKHUP yang dibahas antara pemerintah dengan DPR, pemerintah mengatur penghukuman kepada pasangan yang hidup sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah dalam pasal 417 RKUHP tentang perzinaan.
Pelaku dapat diancam pidana selama 6 bulan penjara dan denda paling banyak kategori II. Gerindra beralasan, pasangan yang hidup bersama di luar perkawinan sebagai hal yang dilarang semua agama dan ditentang masyarakat Indonesia.
Selain itu, pasangan lawan jenis yang hidup bersama di luar nikah juga merusak tata nilai ikatan perkawinan. Meski memberikan catatan, Gerindra menyetujui hasil revisi RKHUP itu dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni dalam rapat paripurna.