• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Gerindra Minta Hukuman Pasutri Tanpa Ikatan Pernikahan Diperberat

Gerindra Minta Hukuman Pasutri Tanpa Ikatan Pernikahan Diperberat

by PartaiKu.id
September 20, 2019
in Partai Gerakan Indonesia Raya

Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2019).

Namun, Gerindra memberikan catatan pada ketentuan hukuman pidana kepada pasangan suami istri tanpa pernikahan yang sah, karena hukuman yang terlalu rendah.

“Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku ‘kumpul kebo’ menjadi satu tahun penjara,” kata Anggota Fraksi Gerindra DPR Faisal Muharram di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

BacaJuga

Annisa Mahesa Dorong DJP Bangun Kepercayaan Publik Lewat Komunikasi Pajak yang Inklusif

Canda Politik dan Isu “Matahari Kembar” Warnai Halal Bihalal di Rumah Cak Imin

Dalam draf RKHUP yang dibahas antara pemerintah dengan DPR, pemerintah mengatur penghukuman kepada pasangan yang hidup sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah dalam pasal 417 RKUHP tentang perzinaan.

Pelaku dapat diancam pidana selama 6 bulan penjara dan denda paling banyak kategori II. Gerindra beralasan, pasangan yang hidup bersama di luar perkawinan sebagai hal yang dilarang semua agama dan ditentang masyarakat Indonesia.

Selain itu, pasangan lawan jenis yang hidup bersama di luar nikah juga merusak tata nilai ikatan perkawinan. Meski memberikan catatan, Gerindra menyetujui hasil revisi RKHUP itu dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni dalam rapat paripurna.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Gerindra#Hukuman#Pasurti#RKUHP
Previous Post

Politisi Gerindra Moreno Suprapto Sebut Korupsi di Kemenpora Sudah Akut

Next Post

Golkar Rotasi Kader Komisi XI, Airlangga Dinilai Takut Pro-Bamsoet Jadi BPK

Related Posts

Annisa Mahesa Dorong DJP Bangun Kepercayaan Publik Lewat Komunikasi Pajak yang Inklusif

May 9, 2025
0

Canda Politik dan Isu “Matahari Kembar” Warnai Halal Bihalal di Rumah Cak Imin

April 22, 2025
0

DPC Gerindra Minahasa Utara Salurkan Bantuan Ramadhan untuk PAC dan Ranting di Tujuh Kecamatan

March 27, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.