Wakil Ketua DPD Gerindra, Syarif mengaku partainya mendukung adanya rencana wakil gubernur (wagub) lebih dari satu. Namun, pembahasan ini bukanlah ranah DPRD. Ini merupakan ranah DPR RI.
“Itu undang-undang, bukan domain DPRD membahas itu,” kata Syarif saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Oleh karena itu, politikus Fraksi Gerindra itu menyebut penambahan wagub lebih dari satu di DKI tidak dibahas dalam tata tertib DPRD.
“Domainnya itu pusat, DPR. Legislatif di tingkat pusat mengatur soal pengganti wagub dari yang dulu pernah empat sekarang satu,” ucap Wakil Ketua nondefinitif DPRD DKI itu.
Akan tetapi, lanjut dia, Gerindra setuju bila DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah.
“Usulan memperkaya wacana sih boleh saja. Kalau saya sih memang harus dipertimbangkan revisi UU Nomor 29 dibuat lebih dari satu wagub,” jelas Syarif.2 dari 3 halaman
Terjadi di Zaman Sutiyoso
Seperti diketahui, pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 1997 hingga 2002, Sutiyoso memiliki empat wagub. Keempat wagub itu memiliki bidang masing-masing.
Di antaranya yakni Abdul Kahfi pada Bidang Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi pada Bidang Pembangunan, Djailani pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan Fauzie Alvi Yasin pada Bidang Ekonomi Keuangan.