Partaiku.id – Partai Gerindra menyoroti keterlibatan PDIP dalam kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025. Legislator Gerindra, Novita Wijayanti, mengingatkan bahwa kebijakan ini sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021, di mana PDIP disebut memiliki peran besar.
“Kenaikan ini bukan kebijakan dadakan. Ini adalah hasil dari pembahasan mendalam saat UU HPP disahkan pada 2021. PDIP kala itu merupakan pengusul utama,” ujar Novita, Minggu (22/12/2024).
Novita juga menilai bahwa sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN justru mencerminkan inkonsistensi. Ia mengkritik tindakan PDIP yang menurutnya mencoba memainkan peran sebagai pihak yang dirugikan untuk meraih simpati publik.
“Kita harus fokus pada solusi nyata untuk meringankan beban masyarakat. Stop berperan sebagai korban dari kebijakan yang sebelumnya telah disepakati bersama,” tegas Novita, yang mewakili Dapil Jawa Tengah VIII.
Senada dengan Novita, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan PPN sudah diatur secara bertahap melalui UU HPP. Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan akan mencapai 12 persen pada 2025.