Suara yang sama disampaikan Fraksi PKS. Fraksi PKS menganggap pembentukan dewan pengawas yang disebut menjadi bagian dari KPK menyebabkan dewan pengawas tidak bekerja independen dan kredibel.
“Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan dewan pengawas dan pemilihan anggota dewan pengawas serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke dewan pengawas,” ujar anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan catatan dalam paripurna.
“Padahal kita semua sama sama menganggap revisi ini konteksnya adalah untuk memberi penguatan terhadap KPK,” sambung Ledia.
Catatan kedua, terkait pemilihan dewan pengawas KPK yang menjadi kewenangan mutlak presiden, PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin dewan pengawas untuk penyadapan.
“Yaitu membentuk dewan pengawas yang profesional dan bebas dari intervensi. Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia,” papar Ledia.