Fraksi Demokrat juga menyatakan ketidaksetujuannya Dewas KPK dipilih langsung oleh presiden. Erma Suryani Ranik membacakan pandangan Fraksi Demokrat yang diteken oleh ketua dan sekretaris fraksi, Edhy Baskoro (Ibas) Yudhoyono dan Didik Mukrianto.
“Di forum partai paripurna ini, Fraksi PD mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih oleh presiden,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Erma menyebut fraksi partainya menyarankan agar dewan pengawas tidak dipilih sendiri oleh presiden. Dengan begitu, tidak akan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.
“Fraksi PD tetap berpandangan, hematnya, dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden,” kata Erma.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai banyak pasal UU KPK yang melemahkan penindakan KPK.
“Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’, karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR atau pemerintah, banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” kata Syarif kepada wartawan, Selasa (17/9).
Poin-poin yang dinilai melemahkan KPK yakni komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas, Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden.