Kemudian poin komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK, dan status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.
“Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus,” sebut Syarif.
Menurutnya, masih banyak detail dalam UU itu yang melemahkan KPK. Namun Syarif mengaku masih menelitinya.
“Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” tuturnya.
Page 4 of 4