Partai Golkar menilai wacana kembali pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 seperti yang diperjuangkan Ketum Gerindra Prabowo Subianto sama dengan membuang 4 amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu berarti membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kan kalau kembali lagi ke UUD awal berarti kan membuang 4 amendemen, berarti MK dibubarkan, KY juga dibubarkan,” ujar Wasekjen Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).
Selain itu, Dave juga menilai dengan dikembalikannya UUD 1945 ke yang asli sama dengan menarik kembali hak rakyat untuk memilih presiden dan anggota DPRD secara langsung.
“Kalau mau kembali lagi berarti kan menarik hak rakyat, sementara presiden hari ini, presiden sebelumnya itu kan dipilih langsung,” tuturnya.
Dave lalu menanyakan tujuan amendemen UUD 1945 yang kembali bergulir. Dikatakannya, amendemen UUD 1945 nantinya apakah sekedar mengembalikan sepenuhnya ke versi awal atau hanya perubahan terbatas karena perlu adanya perbaikan.
“Kalau misalnya kembali ke GBHN dan ujung-ujungnya itu pemilihan presiden di MPR, ya itu saya pribadi tidak menyetujui hal tersebut. Karena apa, itu kan keluar dari semangat awal reformasi kan, kita kan menarik kembali hak yang dimiliki oleh rakyat,” imbuhnya.