• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Golkar : Kembali Ke UUD 45, Sama Dengan Bubarkan MK dan KY

Golkar : Kembali Ke UUD 45, Sama Dengan Bubarkan MK dan KY

by PartaiKu.id
August 18, 2019
in Berita Pilihan, Partai Golongan Karya

Partai Golkar menilai wacana kembali pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 seperti yang diperjuangkan Ketum Gerindra Prabowo Subianto sama dengan membuang 4 amendemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu berarti membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kan kalau kembali lagi ke UUD awal berarti kan membuang 4 amendemen, berarti MK dibubarkan, KY juga dibubarkan,” ujar Wasekjen Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).

Selain itu, Dave juga menilai dengan dikembalikannya UUD 1945 ke yang asli sama dengan menarik kembali hak rakyat untuk memilih presiden dan anggota DPRD secara langsung.

BacaJuga

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

“Kalau mau kembali lagi berarti kan menarik hak rakyat, sementara presiden hari ini, presiden sebelumnya itu kan dipilih langsung,” tuturnya.

Dave lalu menanyakan tujuan amendemen UUD 1945 yang kembali bergulir. Dikatakannya, amendemen UUD 1945 nantinya apakah sekedar mengembalikan sepenuhnya ke versi awal atau hanya perubahan terbatas karena perlu adanya perbaikan.

“Kalau misalnya kembali ke GBHN dan ujung-ujungnya itu pemilihan presiden di MPR, ya itu saya pribadi tidak menyetujui hal tersebut. Karena apa, itu kan keluar dari semangat awal reformasi kan, kita kan menarik kembali hak yang dimiliki oleh rakyat,” imbuhnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Gerindra#Golkar
Previous Post

Prabowo : Tetap, Perjuangan Gerindra Kembali ke UUD 45 Yang Asli

Next Post

PDIP Hanya Mau Amendemen Terbatas, Tidak Kembali Kepada UUD 45

Related Posts

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

July 28, 2025
0

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

July 2, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.