• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Golkar : Kembali Ke UUD 45, Sama Dengan Bubarkan MK dan KY

Golkar : Kembali Ke UUD 45, Sama Dengan Bubarkan MK dan KY

by PartaiKu.id
August 18, 2019
in Berita Pilihan, Partai Golongan Karya

Dave mengatakan pihaknya lebih memilih jika dilakukan perbaikan amandemen. Ia pun mengakui masih ada yang perlu diperbaiki dari undang-undang yang sudah ada. 

“Saya belum mengatakan setuju atau tidak setuju (kembali ke UUD 1945), tapi kan apa yang sudah diberikan kepada rakyat itu kan sudah dilihat produk dan manfaatnya,” tuturnya.

Menurutnya, memang ada yang perlu diperbaiki jika tujuan amendemen dimaksudkan untuk melakukan perbaikan dari sistem politik. Hal ini karena ada beberapa hal perlu disempurnakan.

BacaJuga

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

“(Amendemen) bukan berarti langsung buang 4 amandemen dan kembali yang dulu. Karena kan Indonesia hari ini beda dengan Indonesia 1945 jadi nggak bisa semudah itu menganggap bahwa ini tidak tepat lalu kembali ke UUD sebelumnya,” katanya. 

Sebelumnya, Ketum Partai Gerindra Prabowo ingin kembali ke UUD 45 yang asli. Lalu jika masih ada kekurangan menurutnya bisa dilakukan adendum. 

“Gerindra sudah jelas, perjuangan kita kembali UUD 45 yang asli, jadi amandemen untuk GBHN bagi kita tidak masalah, kita ingin lebih dari itu kembali ke UUD 45 yang asli,” ujar Prabowo usai upacara peringatan HUT RI di kantor DPP Gerindra, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2019).

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Gerindra#Golkar
Previous Post

Prabowo : Tetap, Perjuangan Gerindra Kembali ke UUD 45 Yang Asli

Next Post

PDIP Hanya Mau Amendemen Terbatas, Tidak Kembali Kepada UUD 45

Related Posts

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

July 28, 2025
0

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

July 2, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.