Menanggapi kehadiran Mahmud mengikuti pelantikan anggota dewan. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gresik, Darmawan menuturkan, sesuai dengan aturannya yang bersangkutan tetap berhak mengikuti pelantikan.
“Pak Mahmud tetap bisa mengikuti pelantikan soal dia masih menjalani proses hukuman. Hal itu diserahkan internal partainya. Sebab, saat ini belum ada proses pergantian antar waktu atau PAW,” pungkasnya.
Page 2 of 2