Partaiku.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pemerintah menerbitkan regulasi teknis yang mengatur penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Hal itu ia sampaikan merespons langkah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menolak melantik Pj Bupati pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Ali Mazi menolak melantik para penjabat pilihan Kemendagri itu dengan alasan tak memerhatikan pertimbangan daerah.
“Memang harus jelas. Harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana,” ujarnya kepada wartawan.
Guspardi mengatakan hadirnya regulasi teknis tersebut juga akan berguna untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan secara rinci dan transparan.
Sehingga, kata dia, tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat.
“Ini contoh di mana Gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri sehingga dilakukan Plh,” jelasnya.
Guspardi menjelaskan secara normal, pengisian kekosongan jabatan akan pilih dari salah satu nama yang telah diajukan Pemda kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.