Hanya saja dalam konteks penolakan yang dilakukan oleh Gubernur Sultra, ia menilai hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah ataupun Kemendagri.
“Ini kan di luar kebiasaan. Biasanya yang ditetapkan adalah usul yang diajukan Gubernur,” ujar Guspardi.
“Sekarang yang perlu diketahui Pj Bupati yang ditunjuk oleh Kemendagri itu usul dari Gubernur atau tidak. Rasanya tidak melihat persoalan ini,” sambungnya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar pemerintah menjelaskan kepada publik terkait mekanisme dan cara pemilihan Pj Kepala Daerah. Sehingga nantinya kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
“Ini baru penunjukan Pj Bupati cuma sudah ada dinamika. Ini kurang elok bagi pemerintahan. Pemerintah pusat dan daerah itu sebenarnya kesatuan,” kata Guspardi.
(thr/kid)