Pascakeputusan MK yang mengabulkan dalil gugatan Partai Gerindra untuk Penghitungan Suara Ulang (PSU) di tingkat Kabupaten Humbanghasundutan pada Kecamatan Doloksanggul, kini prosesnya hampir selesai. Rencananya, KPU Sumut akan menggelar rapat pleno, Sabtu (24/8/2019).
Anggota KPU Humbanghasundutan , Binsar Pardamean Sihombing mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Binsar mengatakan hasil PSU pada Kecamatan Doloksanggul tidak memiliki perubahan suara yang signifikan pada pileg lalu.
“Tidak ada perubahan signifikan sebelum proses masuk ke Mahkamah Konstitusi. Artinya pada hasil proses pemilu kemarin hampir sama dengan yang didapatkan PSU,” ujarnya, Jumat (23/8/2019).
Binsar mengatakan, ia tak dapat memastikan apakah perolehan suara tersebut dapat mempengaruhi pencapaian kursi salah satu partai atau tidak.
Menurutnya, proses tersebut akan ditetapkan oleh KPU Sumut.
“Kita lihat nanti pada saat penetapan di KPU Sumut apakah berpengaruh atau tidak,”tambahnya.
Binsar mengatakan, sepanjang perjalanan PSU pihaknya tidak menemukan kendala apapun.
“Sejauh ini lancar – lancar saja, kita akan memasuki pleno provinsi tanggal 24 Agustus besok,” katanya.