Partai Gerakan Indonesia Raya

Gugatan Dikabulkan MK, Perolehan Suara Gerindra Di Kecamatan Doloksanggul

Pascakeputusan MK yang mengabulkan dalil gugatan Partai Gerindra untuk Penghitungan Suara Ulang (PSU) di tingkat Kabupaten Humbanghasundutan pada Kecamatan Doloksanggul, kini prosesnya hampir selesai. Rencananya, KPU Sumut akan menggelar rapat pleno, Sabtu (24/8/2019).

Anggota KPU Humbanghasundutan , Binsar Pardamean Sihombing mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Binsar mengatakan hasil PSU pada Kecamatan Doloksanggul tidak memiliki perubahan suara yang signifikan pada pileg lalu.

“Tidak ada perubahan signifikan sebelum proses masuk ke Mahkamah Konstitusi. Artinya pada hasil proses pemilu kemarin hampir sama dengan yang didapatkan PSU,” ujarnya, Jumat (23/8/2019).

Binsar mengatakan, ia tak dapat memastikan apakah perolehan suara tersebut dapat mempengaruhi pencapaian kursi salah satu partai atau tidak.

Menurutnya, proses tersebut akan ditetapkan oleh KPU Sumut.

“Kita lihat nanti pada saat penetapan di KPU Sumut apakah berpengaruh atau tidak,”tambahnya.

Binsar mengatakan, sepanjang perjalanan PSU pihaknya tidak menemukan kendala apapun.

“Sejauh ini lancar – lancar saja, kita akan memasuki pleno provinsi tanggal 24 Agustus besok,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengemukakan rencananya pihaknya akan menggelar rekapitulasi di aula KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Kita akan menggelar rekapitulasi di tingkat provinsi khusus untuk Kabupaten Humbanghasundutan,” tambahnya.

Densi mengatakan ia akan mengundang seluruh jajaran parpol, Bawaslu Sumut. Hal tersebut dilakukan mengingt proses rekapitulasi tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka sesuai perintah MK.

Mahkamah Konstitusi ( MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.

Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim telah kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911.

Selain itu, menurut pihak Gerindra, terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing, dari yang seharusnya 3.971 menjadi 1.836.

Menurut Gerindra, perubahan pencatatan suara itu terjadi karena adanya koreksi sepihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Adapun Bawaslu melakukan koreksi pencatatan suara setelah membuat putusan cepat yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pencatatan suara KPU.

Putusan ini dibuat untuk menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran.

Sebelum membuat putusan cepat, Bawaslu Humbang Hasundutan sempat meminta saran ke Bawaslu Provinsi Sumut.

Namun demikian, Bawaslu Humbang Hasundutan justru menindaklanjuti laporan dengan membuat putusan cepat untuk mengoreksi pencatatan suara.

Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang , khususnya terhadap perolehan suara Gerindra.

Berikut hasil perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas .

Partai Gerindra

Jumlah Suara Sah Partai : 551

Suara Caleg :

1. Robert Lumban Tobing : 1.684

2. Donald Lumbanbatu : 4.412

3. Putry Desy Perdana : 63

4. Laga Sitompul : 94

5. Pintor Sitorus : 662

6. Sisilia Juillet Simamora : 75

7. Budi Setiawan Siregar : 46

8. Jongar Purba : 141

9. Surya Sri Adelina Siregar : 24

Jumlah Suara Sah Partai dan Calon : 7.752.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker