Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengemukakan rencananya pihaknya akan menggelar rekapitulasi di aula KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Kita akan menggelar rekapitulasi di tingkat provinsi khusus untuk Kabupaten Humbanghasundutan,” tambahnya.
Densi mengatakan ia akan mengundang seluruh jajaran parpol, Bawaslu Sumut. Hal tersebut dilakukan mengingt proses rekapitulasi tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka sesuai perintah MK.
Mahkamah Konstitusi ( MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.
Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi Sumatra Utara daerah pemilihan IX.
Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim telah kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911.
Selain itu, menurut pihak Gerindra, terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing, dari yang seharusnya 3.971 menjadi 1.836.